Sebagai kompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang, Pemerintah memberikan insentif PPN mencapai Rp265,6 triliun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kelas menengah atas menjadi kelompok yang paling banyak menikmati insentif tersebut.<br />