KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. <br /> <br />Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum. <br /> <br />Sementara itu, untuk produk seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPN tetap di angka 11 persen, dengan 1 persen dari tarif tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. <br /> <br />#ppn #ppn12persen <br /> <br />-- <br /> <br />Baca Juga Isi Surat Pemecatan Jokowi oleh PDIP yang Diteken Ketum Megawati Soekarnoputri di https://www.kompas.tv/nasional/560520/isi-surat-pemecatan-jokowi-oleh-pdip-yang-diteken-ketum-megawati-soekarnoputri <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/560521/pemerintah-pastikan-ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025
