PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan telah menetapkan satu tersangka dan memeriksa Lady Aurellia Pramesti bersama ibunya, Sri Meilina, sebagai saksi terkait kasus penganiayaan dokter koas. <br /> <br />Dirkrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, mengonfirmasi bahwa motif penganiayaan bermula dari masalah pembagian jadwal shift jaga. <br /> <br />Kombes Anwar juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lady dan ibunya dilakukan untuk lebih mendalami motif penganiayaan yang melibatkan sopir Sri Meilina dan dokter koas yang juga rekan Lady. <br /> <br />Sri Meilina juga diperiksa terkait keberadaannya di lokasi kejadian. Kombes Anwar menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. <br /> <br />Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, terus berlanjut. <br /> <br />KPK kini tengah menganalisis LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yang mendapat sorotan setelah anaknya, Lady Aurellia, terlibat dalam kasus ini. <br /> <br />Menurut pesan yang dikirimkan kepada redaksi KompasTV, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa KPK sedang menganalisis LHKPN yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidakwajaran, pemeriksaan akan dilanjutkan. <br /> <br />Sementara itu, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mengonfirmasi bahwa Lady Aurellia masih merupakan mahasiswa aktif FK UNSRI, namun saat ini diistirahatkan sampai waktu yang belum ditentukan. <br /> <br />Penganiayaan terhadap dokter koas diduga dipicu masalah pembagian jadwal piket malam tahun baru. <br /> <br />Baca Juga Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ibu Lady Minta Maaf di https://www.kompas.tv/regional/560741/usai-diperiksa-polisi-terkait-kasus-penganiayaan-dokter-koas-ibu-lady-minta-maaf <br /> <br />#viral #dokter #koas #penganiayaan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560743/imbas-ribut-jadwal-piket-koas-berujung-penganiayaan-unsri-lady-diistirahatkan
