JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi. <br /> <br />Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. <br /> <br />Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat seperti beras, daging ikan, telur, sayur, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum dan beberapa barang jasa lainnya. <br /> <br />Sementara untuk Minyakita, tepung terigu dan gula industri, PPN-nya tetap 11 persen. Satu persennya akan ditanggung pemerintah. <br /> <br />Lalu, barang-barang apa saja yang kena PPN 12 persen? Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah atau premium seperti bahan pangan premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium. <br /> <br />Bagaimana dampak penerapan PPN 12 persen di awal Januari nanti? Kita ulas bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro dan Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. <br /> <br />Baca Juga Januari 2025 PPN Naik 12 Persen Lanjut dengan Bansos, Ini Kekhawatiran Warga | SERIAL HARGA NAIK di https://www.kompas.tv/nasional/560882/januari-2025-ppn-naik-12-persen-lanjut-dengan-bansos-ini-kekhawatiran-warga-serial-harga-naik <br /> <br />#ppn12persen #ppnnaik #ppn <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/560892/insentif-ppn-12-persen-hanya-2-bulan-cukupkah-untuk-antisipasi-dampak-negatif