LAMPUNG, KOMPAS.TV Rhasdam, pria bertato bersama sang istri Vivi Kurnia tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan di Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Lampung. <br /> <br />Baca Juga Cerita Penumpang Berlibur Gunakan Kapal Ferry di https://www.kompas.tv/regional/560887/cerita-penumpang-berlibur-gunakan-kapal-ferry <br /> <br />Pasangan suami istri ini merupakan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang aktivitasnya sudah dikeluhkan warga sekitaran tempat tinggalnya. <br /> <br />Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa paket pil ekstasi siap edar, alat hisap sabu hingga sepucuk senjata api rakitan beserta 3 amunisi aktif. <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 1 ayat (1) undang - undang darurat no. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560894/pria-bertato-istri-pengedar-narkoba-dibekuk-polisi