Surprise Me!

Dipecat, 2 Polisi Penganiaya Tahanan di Jambi Ajukan Banding

2024-12-19 6 Dailymotion

JAMBI, KOMPAS.TV - Dua orang polisi tersangka pembunuh tahanan di dalam sel mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik. <br /> <br />Sebelumnya dalam sidang kode etik keduanya diberhentikan tidak hormat. <br /> <br />Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskah Wildanu, dua orang oknum polisi ini mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dilakukan Propam Polda Jambi. <br /> <br />Padahal dalam putusan sidang etik, dua orang oknum polisi ini direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). <br /> <br />Sebelumnya tahanan RA ditemukan tewas di dalam sel Mapolsek Kumpeh Ilir. <br /> <br />Atas peristiwa tewasnya tahanan ini, dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga Sambil Menangis, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf Aniaya Karyawan di https://www.kompas.tv/regional/561256/sambil-menangis-anak-bos-toko-roti-mengaku-khilaf-aniaya-karyawan <br /> <br />#penganiayaan #jambi #polisianiayatahanan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561284/dipecat-2-polisi-penganiaya-tahanan-di-jambi-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon