JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK, Setyo Budiyanto angkat suara atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana memaafkan koruptor. <br /> <br />Menurut Setyo hal itu tak diberlakukan terhadap semua pelaku dan kasus korupsi. <br /> <br />Setyo menambahkan, ia menghormati rencana Presiden Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan harta yang dicurinya. <br /> <br />Setyo meyakini rencana memaafkan para koruptor itu tak serta-merta berlaku untuk semua pelaku namun untuk kasus tertentu saja. <br /> <br />Sementara itu Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra bilang pernyataan Presiden Prabowo terkait akan memaafkan koruptor mengacu pada sumber Undang-Undang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. <br /> <br />Yusril menegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, Presiden bisa memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi terhadap tindak pidana apapun termasuk tindak pidana korupsi. <br /> <br />Baca Juga Ketua KPK Setyo Terkait Kelanjutan Kasus Harun Masiku: Ini Hutang Memang Sudah Cukup Lama di https://www.kompas.tv/nasional/561495/ketua-kpk-setyo-terkait-kelanjutan-kasus-harun-masiku-ini-hutang-memang-sudah-cukup-lama <br /> <br />#ketuakpk #prabowo #koruptordimaafkan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561508/presiden-prabowo-maafkan-koruptor-asal-kembalikan-curian-kpk-untuk-kasus-tertentu-saja