JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, (23/12/2024). <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto. <br /> <br />Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. <br /> <br />Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang ingin Harvey dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. <br /> <br />Baca Juga Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-Pikir di https://www.kompas.tv/nasional/561986/divonis-6-5-tahun-penjara-harvey-moeis-masih-pikir-pikir <br /> <br />#harveymoeis #korupsi #breakingnews #timah #sandradewi #sidang #koruptor <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562001/suami-sandra-dewi-harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-timah