Surprise Me!

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

2024-12-23 91 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, divonis 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. <br /> <br />Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. <br /> <br />Selain divonis selama 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. <br /> <br />Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. <br /> <br />Dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, Harvey Moeis berperan mewakili PT RBT untuk urusan kerja sama dengan PT Timah. <br /> <br />Harvey disebut bekerja sama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal. <br /> <br />Dari kasus timah ini, 22 tersangka terlibat, baik dari pihak pejabat ESDM maupun dari pengusaha. <br /> <br />Baca Juga Hakim Nilai Tuntutan Jaksa terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat dan Harus Dikurangi, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/562015/hakim-nilai-tuntutan-jaksa-terhadap-harvey-moeis-terlalu-berat-dan-harus-dikurangi-ini-alasannya <br /> <br />#harveymoeis #korupsi #timah #ilegal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/562057/kasus-korupsi-timah-harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-m

Buy Now on CodeCanyon