JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. <br /> <br />Oleh karenanya, lanjut Asep, diperlukan waktu untuk proses penahanan terhadap Hasto lantaran KPK mesti memanggil sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus Harun Masiku. <br /> <br />"Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024). <br /> <br />Diketahui, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. <br /> <br />Baca Juga Jawab KPK soal PDIP Sebut Tak Punya Bukti Kuat Tetapkan Hasto Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/regional/562536/jawab-kpk-soal-pdip-sebut-tak-punya-bukti-kuat-tetapkan-hasto-jadi-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/562543/jawaban-kpk-soal-penahanan-sekjen-pdip-hasto-usai-ditetapkan-tersangka