JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memunculkan wacana pengampunan koruptor melalui denda damai. Menteri Hukum menyebut kewenangan denda damai ini berada di Kejaksaan Agung. <br /> <br />Supratman menyatakan pengampunan terhadap koruptor bisa dilakukan tanpa melalui Presiden. <br /> <br />Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya denda damai. <br /> <br />Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. <br /> <br />Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. <br /> <br />Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang Kejaksaan. <br /> <br />Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan denda damai yang tertuang dalam Undang-undang Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan aturan denda damai di Undang-undang Kejaksaan diadopsi dari UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. <br /> <br />Kami kutip dari Kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Harli menyatakan, "Jadi kewenangan itu yang diadopsi di Undang-undang Kejaksaan, itu hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi misalnya kepabeanan, cukai dan perpajakan. Bukan tipikor." <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Respons Pernyataan Menkum soal Denda Damai Koruptor: Jangan Cari Pasal Pembenaran di https://www.kompas.tv/nasional/562771/mahfud-md-respons-pernyataan-menkum-soal-denda-damai-koruptor-jangan-cari-pasal-pembenaran <br /> <br />#dendadamai #koruptor #menkum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562817/sebut-denda-damai-bisa-untuk-koruptor-menkum-kewenangan-dimiliki-jaksa-agung
