Surprise Me!

Kritik soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Menterinya Cari Dalil Pembenaran

2024-12-26 9 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal denda damai, Menko Polhukam periode 2019-2024 Mahfud MD menilai Menteri Hukum hanya mencari pembenaran dari gagasan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor. <br /> <br />Menurut Mahfud, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memunculkan wacana pengampunan koruptor melalui denda damai. <br /> <br />Menteri Hukum menyebut kewenangan denda damai ini berada di Kejaksaan Agung. <br /> <br />Supratman menyatakan, pengampunan terhadap koruptor bisa dilakukan tanpa melalui Presiden. <br /> <br />Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya denda damai. <br /> <br />Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. <br /> <br />Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. <br /> <br />Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang Kejaksaan. <br /> <br />Baca Juga Sebut Denda Damai Bisa untuk Koruptor, Menkum: Kewenangan Dimiliki Jaksa Agung di https://www.kompas.tv/nasional/562817/sebut-denda-damai-bisa-untuk-koruptor-menkum-kewenangan-dimiliki-jaksa-agung <br /> <br />#dendadamaikoruptor #menkum #mahfudmd <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562820/kritik-soal-wacana-denda-damai-koruptor-mahfud-md-menterinya-cari-dalil-pembenaran

Buy Now on CodeCanyon