KOMPAS.TV - Setelah Presiden Prabowo menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi, kini muncul wacana denda damai bagi koruptor. <br /> <br />Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk melakukan upaya denda damai bagi koruptor. <br /> <br />Baca Juga Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD di https://www.kompas.tv/nasional/562806/menkum-supratman-andi-sebut-pengampunan-pidana-rugikan-negara-lewat-denda-begini-kata-mahfud-md <br /> <br />#koruptor #dendadamai #prabowosubianto #kejagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562823/buka-suara-kejagung-denda-damai-bukan-untuk-tindak-pidana-korupsi