JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri. <br /> <br />Dalam aturan terbaru, perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden RI. <br /> <br />Aturan perjalanan dinas luar negeri terbaru membatasi secara khusus jumlah orang yang dibawa ke luar negeri. <br /> <br />Saat ini aturan terbaru mewajibkan permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan, melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri. <br /> <br />Dalam aturan terbaru, jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri dibatasi berdasarkan jenis kegiatan. <br /> <br />Misalnya untuk kegiatan pameran dibatasi maksimal 5 orang, sementara untuk kegiatan pelatihan dibatasi maksimal 10 orang. <br /> <br />Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri untuk mendapat persetujuan Presiden, 7 hari sebelumnya. Adapun laporan disampaikan 2 minggu setelah pulang ke Indonesia. <br /> <br />Jika ada perjalanan dinas luar negeri dilakukan sebelum disetujui Presiden akan menjadi tanggung jawab pimpinan lembaganya. <br /> <br />Baca Juga Aturan Baru Dinas Luar Negeri Pejabat: Jumlah Peserta Dibatasi, Pengajuan ke Presiden H-7 di https://www.kompas.tv/nasional/562815/aturan-baru-dinas-luar-negeri-pejabat-jumlah-peserta-dibatasi-pengajuan-ke-presiden-h-7 <br /> <br />#dinasluarnegeri #dlnizinpresiden #aturandln <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562825/istana-terbitkan-aturan-baru-dinas-luar-negeri-pejabat-harus-seizin-presiden
