JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD mengatakan korupsi melalui cara damai tersebut bisa menjadi korupsi baru. <br /> <br />Hal ini disampakan Mahfud MD di kantornya Menteng, Jakarta pada Kamis (26/12/2024). <br /> <br />Mahfud mengatakan bahwa undang-undang pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai. <br /> <br />"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai," ujar Mahfud MD. <br /> <br />Video Editor: Joshua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562863/mahfud-md-mana-ada-korupsi-selesaikan-secara-damai-itu-korupsi-baru-namanya-kolusi
