Surprise Me!

Klarifikasi Soal Denda Damai Koruptor, Menkum: Hanya Pembanding UU Tipikor dan UU Kejaksaan

2024-12-28 23 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluruskan isu soal denda damai untuk pengampunan koruptor. <br /> <br />Supratman mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, namun denda damai yang dimaksud hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, berdasarkan perbandingan antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Kejaksaan. <br /> <br />Menurut Supratman, ruang pengampunan bagi tindak pidana ekonomi bukanlah hal baru. <br /> <br />Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti Presiden akan menempuh pembayaran denda damai untuk tindak pidana korupsi. <br /> <br />Baca Juga Anggota DPR Satori Buka Suara usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI di https://www.kompas.tv/nasional/563075/anggota-dpr-satori-buka-suara-usai-diperiksa-kpk-jadi-saksi-kasus-dugaan-korupsi-dana-csr-bi <br /> <br />#korupsi #koruptor #menteri #hukum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563079/klarifikasi-soal-denda-damai-koruptor-menkum-hanya-pembanding-uu-tipikor-dan-uu-kejaksaan

Buy Now on CodeCanyon