JAKARTA, KOMPAS.TV Crazy Rich Surabaya, Budi Said dinyatakan bersalah karena melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam hingga merugikan negara Rp1,1 triliun. <br /> <br />Hakim menyatakan bahwa Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/12/2024). <br /> <br />Budi Said dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. <br /> <br />Selain itu, Budi said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar. Jika tak dibayar, harta benda akan dirampas dan dilelang. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />#crazyrich #budisaid #antam <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563104/budi-said-divonis-15-tahun-penjara-kasus-manipulasi-jual-beli-emas-antam