Kejagung Sebut Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai, Kecuali...<br /><br />Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, hal ini disampaikan untuk membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.<br /><br />Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/news/2024/12/27/111304/kejagung-sebut-korupsi-tidak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai-kecuali<br /><br />#KORUPSI #KEJAGUNG<br /><br />VO/Video Editor: LULU/DZAKY<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
