JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. <br /> <br />Kebijakan ini memicu penolakan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia. <br /> <br />Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan kebijakan PPN 12 persen. <br /> <br />Selain mahasiswa, sejumlah tokoh nasional juga menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi, Erry Riyana Hardja Pamekas. <br /> <br />Ia menyatakan bahwa pemerintah masih bisa menunda kenaikan PPN melalui Perppu atau aturan sejenis. <br /> <br />Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, berpendapat bahwa Presiden Prabowo kemungkinan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen karena waktu yang semakin mendekat dengan penerapan aturan tersebut. <br /> <br />Namun, Perppu masih bisa dikeluarkan enam bulan setelah penerapan PPN 12 persen untuk melakukan evaluasi dampaknya. <br /> <br />Dalam pidatonya di perayaan Natal, Presiden Prabowo meminta diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya dan menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mempersulit kehidupan rakyat. <br /> <br />Untuk mengantisipasi dampak negatif dari penerapan PPN 12 persen, pemerintah telah menyiapkan insentif sebesar 256 triliun rupiah. <br /> <br />Baca Juga Rieke Pertanyakan Aduan ke MKD Atas Dugaan Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di https://www.kompas.tv/regional/563488/rieke-pertanyakan-aduan-ke-mkd-atas-dugaan-provokasi-tolak-kenaikan-ppn-12-persen <br /> <br />#ppn #perppu #prabowo #demo <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/563547/pemberlakuan-ppn-12-persen-tinggal-menghitung-hari-mahasiswa-minta-prabowo-keluarkan-perppu