Surprise Me!

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun & Harvey Moeis 6,5 Tahun

2024-12-31 0 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. <br /> <br />Helena divonis hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 750 juta rupiah. Sebelumnya, Helena dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai 210 miliar rupiah terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. <br /> <br />Sementara itu, sebelumnya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. <br /> <br />Selain itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman denda sebesar 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 210 miliar rupiah. <br /> <br />#helenalim #harveymoeis #korupsitimah #vonis <br /> <br />Baca Juga [FULL] Polemik Usai PDIP Hasto Tersangka KPK, Satu per Satu Rahasia Pejabat Negara akan Dibongkar? di https://www.kompas.tv/nasional/563571/full-polemik-usai-pdip-hasto-tersangka-kpk-satu-per-satu-rahasia-pejabat-negara-akan-dibongkar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563572/kasus-korupsi-timah-rp300-triliun-hakim-vonis-helena-lim-5-tahun-harvey-moeis-6-5-tahun

Buy Now on CodeCanyon