JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Muis dalam kasus korupsi timah. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan bahwa banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta. <br /> <br />Harli mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. <br /> <br />Kejaksaan Agung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan. <br /> <br />Harvey Muis divonis enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. <br /> <br />Harvey Muis juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. <br /> <br />Baca Juga Jawab Menteri HAM Natalius Pigai soal Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim Kasus Korupsi Timah di https://www.kompas.tv/video/563662/jawab-menteri-ham-natalius-pigai-soal-vonis-harvey-moeis-dan-helena-lim-kasus-korupsi-timah <br /> <br />#harveymoeis #jaksa #korupsi #300t <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/563703/vonis-ringan-harvey-moeis-kejagung-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-jakarta