JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyoroti hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. <br /> <br />Prabowo menyebut, koruptor yang merugikan negara ratusan triliun seharusnya divonis 50 tahun penjara. <br /> <br />Meski tidak menyebutkan kasus korupsi yang dimaksud, namun pernyataan Prabowo menjadi sorotan di tengah vonis ringan terhadap Harvey Muis terdakwa kasus Timah. <br /> <br />Prabowo bahkan meminta jaksa segera mengajukan banding atas vonis ringan kepada koruptor. <br /> <br />Di acara Musrenbang Bappenas pada Senin siang, Prabowo mengatakan, rakyat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Penjara Harvey Moeis, Ini Sederet Poinnya! di https://www.kompas.tv/nasional/563706/kejagung-resmi-ajukan-banding-atas-vonis-penjara-harvey-moeis-ini-sederet-poinnya <br /> <br />#presidenprabowo #koruptor #vonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563709/presiden-prabowo-singgung-soal-vonis-ringan-koruptor-seharusnya-50-tahun-penjara