JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (1/01/2025) jadi hari pertama berlakunya PPN sebesar 12 persen bagi barang dan jasa mewah. <br /> <br />Walau mendapat banyak tanggapan dari masyarakat, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan ketentuan kenaikan PPN hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. <br /> <br />Presiden Prabowo mencontohkan pesawat jet pribadi hingga rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah akan menjadi objek kenaikan PPN. <br /> <br />Sementara untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi tarif PPN nol persen, tetap masih berlaku. <br /> <br />Setali tiga uang dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan barang yang selama ini mendapat pengecualian pajak nol persen, tak terdampak kenaikan PPN. <br /> <br />Guna memberikan bantalan perlindungan ekonomi imbas kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan stimulus dengan nilai sebesar Rp38,6 triliun. <br /> <br />Bantuan ini antara lain berupa beras yang akan dibagikan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, yakni 10 kilogram per bulan. <br /> <br />Juga ada diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt dan pembiayaan industri padat karya. <br /> <br />Rencana pemerintah menerapkan PPN sebesar 12 persen ini dinilai ekonom Celios, Nailul Huda tak hanya untuk barang mewah, tapi dikenakan pula pada barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen. <br /> <br />Nailul juga menilai pemerintah saat ini lebih banyak menarik pungutan, pajak atau iuran dari masyarakat dibandingkan memberi bantuan atau subsidi ke masyarakat. <br /> <br />Baca Juga Alasan Presiden Prabowo Umumkan Sendiri Kenaikan PPN Jadi 12 Persen untuk Barang & Jasa Mewah di https://www.kompas.tv/nasional/563836/alasan-presiden-prabowo-umumkan-sendiri-kenaikan-ppn-jadi-12-persen-untuk-barang-jasa-mewah <br /> <br />#ppn #ppn12persen #tahunbaru2025 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563861/ppn-12-persen-berlaku-mulai-hari-ini-presiden-prabowo-hanya-barang-dan-jasa-mewah