Surprise Me!

Hapus Presidential Threshold, MK: Parpol Tak Usung Capres Sanksi Tak Ikut Pemilu Lagi

2025-01-02 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. <br /> <br />Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan ambang yang sebelumnya diberlakukan. <br /> <br />#pemilu #presidentialthreshold #mk <br /> <br />Baca Juga [FULL] 4 Hari Lagi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Bagaimana Persiapannya? di https://www.kompas.tv/nasional/564201/full-4-hari-lagi-pelaksanaan-program-makan-bergizi-gratis-prabowo-gibran-bagaimana-persiapannya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564202/hapus-presidential-threshold-mk-parpol-tak-usung-capres-sanksi-tak-ikut-pemilu-lagi

Buy Now on CodeCanyon