Surprise Me!

Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

2025-01-02 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. <br /> <br />Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945. <br /> <br />Gugatan diajukan oleh beberapa pihak, dan dalam perkara Nomor 62, MK mengabulkan permohonan para pemohon. <br /> <br />MK menilai, meski tanpa ambang batas, aturan pencalonan presiden tidak serta-merta membuat calon presiden menjadi banyak. <br /> <br />Baca Juga Dewan Pembina Perludem Tanggapi soal MK Hapus Presidential Threshold: Angin Segar Demokrasi RI di https://www.kompas.tv/nasional/564226/dewan-pembina-perludem-tanggapi-soal-mk-hapus-presidential-threshold-angin-segar-demokrasi-ri <br /> <br />#pemilu #presidentialthreshold #mk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564243/tok-mk-hapus-presidential-threshold-bertentangan-dengan-uud

Buy Now on CodeCanyon