KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. <br /> <br />Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945. <br /> <br />Dua hakim konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. <br /> <br />Kedua hakim itu yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. <br /> <br />Baca Juga Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD di https://www.kompas.tv/nasional/564243/tok-mk-hapus-presidential-threshold-bertentangan-dengan-uud <br /> <br />#mk #presidentialthreshold #mk #syaratpencalonanpresiden <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564244/anwar-usman-layangkan-beda-pendapat-dalam-putusan-mk-hapus-presidential-threshold