Surprise Me!
DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
2025-01-03
63
Dailymotion
DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Related Videos
Fasilitas GBK Batal Kena PPN 12 Persen, Pengelola Kembalikan Uang Pelanggan yang Kelebihan Bayar
Soal NIK Gantikan NPWP, Menkeu Sebut Tak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen
Kejar Target Penerimaan Pajak, Ini Strategi DJP
DJP Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi Soal PPN Transaksi
DJP Bisa Intip Rekening Pribadi dan Entitas untuk Cegah Penghindaran Pajak
Ini Daftar Barang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
DPR: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
YLKI Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Turunkan Daya Beli, Kado Istimewa Presiden Baru
Buy Now on CodeCanyon