Surprise Me!

Kata APINDO Soal Pengembalian Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

2025-01-03 23 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan, pemerintah akan mengembalikan uang konsumen yang kelebihan bayar akibat penerapan PPN 12 persen, di luar produk barang dan jasa mewah. <br /> <br />Kami kutip dari Kompas ID, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, jika ada kelebihan yang dipungut, maka akan dikembalikan. <br /> <br />Caranya bisa bermacam-macam, secara teknikalitas akan diatur oleh Dirjen Pajak. <br /> <br />Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara dipastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga akan dikembalikan. <br /> <br />Suryo Utomo menjelaskan, cara pengembalian bisa bermacam-macam, bisa pengembalian ke yang bersangkutan, atau pengusaha, atau memperbaiki faktur pajak. <br /> <br />Meskipun kenaikan PPN 12 persen secara umum dibatalkan dan hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, namun pengumuman pembatalan di detik-detik pergantian tahun berdampak pada transaksi yang terlanjur berlaku di awal tahun 2025. <br /> <br />Lebih lengkap, sudah bergabung, analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani. <br /> <br />Baca Juga Daftar Lengkap Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/564281/daftar-lengkap-barang-mewah-yang-dikenakan-ppn-12-persen-mulai-1-januari-2025 <br /> <br />#pajak #ppn #pengusaha <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/564349/kata-apindo-soal-pengembalian-uang-wajib-pajak-yang-terlanjur-bayar-ppn-12-persen

Buy Now on CodeCanyon