JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. <br /> <br />MK menilai bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan konstitusi. <br /> <br />Ketua Komisi II DPR sekaligus politisi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan MK. <br /> <br />Sementara itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menyebut partainya akan mengkaji lebih lanjut implikasi dari putusan ini. <br /> <br />Direktur Netgrit, Hadar Nafis Gumay, berpendapat bahwa kekhawatiran mengenai munculnya banyak calon presiden tidak perlu dibesar-besarkan. Menurut Hadar, keputusan MK justru bertujuan untuk memastikan agar jumlah calon presiden tidak terlalu sedikit, sehingga demokrasi tetap kompetitif dan representatif. <br /> <br />Putusan ini menandai perubahan penting dalam sistem pemilu Indonesia, sekaligus memicu diskusi tentang bagaimana langkah selanjutnya untuk mengatur mekanisme pencalonan secara adil dan efektif. <br /> <br />#mk #dpr #presiden <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati di https://www.kompas.tv/nasional/564414/tanggapi-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden-jokowi-hormati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564415/ragam-respons-pro-kontra-dpr-hingga-parpol-soal-putusan-mk-hapus-presidential-threshold