JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan menghormati putusan MK yang menghapus syarat ambang batas calon presiden. <br /> <br />Ketua Komisi II menyebutkan akan segera membahas putusan MK itu dan akan mengacu pada anjuran MK terkait rekayasa konstitusional. <br /> <br />Rifqi menekankan meski tanpa syarat ambang batas, jumlah calon presiden pun tidak efisien jika terlalu banyak. <br /> <br />Ketua DPP PKB Daniel Johan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden. <br /> <br />Baginya di satu sisi, putusan MK membuat demokrasi berjalan lebih dinamis tetapi di sisi lain, terlalu banyak opsi calon presiden membuat rakyat sulit fokus. <br /> <br />Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang boleh mengajukan capres adalah partai yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. <br /> <br />Selain jumlah kursi, aturan ambang batas juga membolehkan parpol yang memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. <br /> <br />Kini aturan ini dihapus oleh MK, alias inkonstitusional. <br /> <br />Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menggugat ambang batas pencalonan presiden menegaskan tidak terafiliasi dengan partai politik. <br /> <br />Para penggugat menegaskan mengajukan gugatan setelah pilpres agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik. <br /> <br />Apakah dihapusnya syarat ambang batas capres akan membuat jumlah calon presiden semakin banyak? <br /> <br />Kami bahas bersama Politisi PDIP Chico Hakim, bergabung juga Sekjen Partai Golkar Sarmuji dan ada juga Komisioner KPU 2017-2022, Ilham Saputra yang juga terakhir menjabat sebagai Ketua KPU 2021 hingga 2022. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati di https://www.kompas.tv/nasional/564414/tanggapi-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden-jokowi-hormati <br /> <br />#ambangbatascapres #capres #putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564512/respons-pdip-golkar-dan-komisioner-kpu-2017-2022-soal-dihapusnya-ambang-batas-capres