Surprise Me!

Respons Muhaimin Iskandar setelah Presidential Threshold Dihapus 20 Persen

2025-01-04 31 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. <br /> <br />Cak Imin menegaskan, siapa pun harus tunduk terhadap putusan MK. <br /> <br />Namun, Cak Imin mengatakan ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam putusan itu. <br /> <br />"Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ujar Muhaimin Iskandar di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025). <br /> <br />MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. <br /> <br />Video editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />#cakimin #putusanmk <br /> <br />Baca Juga Ambang Batas Capres 20 Persen Dihapus, Jokowi: Hormati Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/564525/ambang-batas-capres-20-persen-dihapus-jokowi-hormati-putusan-mk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/564559/respons-muhaimin-iskandar-setelah-presidential-threshold-dihapus-20-persen

Buy Now on CodeCanyon