JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan koruptor. <br /> <br />Jubir MA bilang, pernyataan Presiden adalah penegasan bukan intervensi. <br /> <br />Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo terkait koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah harus divonis 50 tahun pidana penjara, adalah bentuk penegasan dari seorang presiden. <br /> <br />Sementara terkait polemik vonis ringan Harvey Moeis, Yanto bilang jika memang terbukti merugikan negara ratusan triliun, vonis hakim akan berbeda. <br /> <br />Baca Juga Tanggapan Prabowo hingga Natalius Pigai soal Vonis Harvey Moeis - PARASOT di https://www.kompas.tv/video/564625/tanggapan-prabowo-hingga-natalius-pigai-soal-vonis-harvey-moeis-parasot <br /> <br />#harveymoeis #presidenprabowo #voniskoruptor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564648/presiden-prabowo-sebut-koruptor-harusnya-divonis-50-tahun-penjara-ma-bukan-intervensi