JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Kamis, (2/1/2025) lalu. <br /> <br />Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, presidential threshold sudah berkali-kali digugat di MK. <br /> <br />Lantas mengapa MK akhirnya memutuskan menghapus presidential threshold dan apa dampaknya bagi demokrasi hingga peta politik ke depan? <br /> <br />Berikut wawancara Jurnalis Digital KompasTV, Shinta Millenia dan salah satu Pemohon Gugatan Presidential Threshold di MK sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. <br /> <br />Baca Juga Putusan MK soal Presidential Threshold Tuai Ragam Tanggapan, dari Mahfud hingga Jokowi di https://www.kompas.tv/video/564611/putusan-mk-soal-presidential-threshold-tuai-ragam-tanggapan-dari-mahfud-hingga-jokowi <br /> <br />#mk #mahkamahkonstitusi #presidentialthreshold <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564766/bongkar-perjalanan-panjang-hingga-mk-putuskan-hapus-presidential-threshold-apa-dampaknya
