LAMPUNG, KOMPAS.TV - Masyusnirda, seorang oknum petugas kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Pencurian Motor Digagalkan Korban, Pelaku Sempat Tembakan Senpi di https://www.kompas.tv/regional/564965/pencurian-motor-digagalkan-korban-pelaku-sempat-tembakan-senpi <br /> <br />Penetapan ini terkait aksi penodongan pistol kepada seorang penjaga loket parkir di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan. <br /> <br />Aksi tersangka sebelumnya sempat terekam cctv dimana ia melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir. Korban yang ketakutan lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. <br /> <br />Atas aksinya tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp4/5 juta. <br /> <br />Dalam kasus ini polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk pistol jenis airsiftgun yang digunakan tersangka saat kejadian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/564968/oknum-petugas-ksop-ditetapkan-tersangka-kasus-todong-pistol