Mengawali tahun 2025, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui program hilirisasi, salah satunya di sektor pertambangan tembaga. Apalagi, produk tembaga berperan penting dalam mendukung sejumlah industri di bagian hilir, seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan.<br /><br />Oleh sebab itu, sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam menjalankan mandat dan keberlanjutan program hilirisasi di sektor pertambangan tembaga, maka mulai 1 Januari 2025, Kementerian Perindustrian resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga. Dasar larngan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2024 tentang penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.<br /><br />Adapun, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga seharusnya mulai berlaku pada bulan Juni 2024 lalu. Namun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan relaksasi larangan ekspor tersebut hingga 31 Desember 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 22 tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor. Dasar pemberian relaksasi saat itu disebabkan belum selesainya pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, pada saat itu.