KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang terpasang di perairan Tanjung Kait, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. <br /> <br />Penyegelan ini dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. <br /> <br />Dengan menggunakan tiga kapal dan satu speed boat, petugas KKP mendatangi lokasi pagar bambu yang diketahui telah dibangun sejak Agustus lalu. <br /> <br />KKP memberikan tenggat waktu 20 hari bagi pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. <br /> <br />Hingga kini, pihak KKP masih menyelidiki siapa pembuat pagar laut misterius ini dan tujuan dari pembangunannya. <br /> <br />Pagar sepanjang itu menimbulkan pertanyaan besar terkait dampaknya terhadap ekosistem laut dan aktivitas nelayan setempat. <br /> <br />#kkp #pagar #laut <br /> <br />Baca Juga KPK Respons Kritikan Megawati soal Penetapan Tersangka Hasto di https://www.kompas.tv/video/566277/kpk-respons-kritikan-megawati-soal-penetapan-tersangka-hasto <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/566281/kkp-segel-pagar-laut-ilegal-sepanjang-30-km-di-perairan-tangerang