KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menduga pemagaran laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30 kilometer, merupakan bagian dari proyek reklamasi. WALHI menilai, pemerintah seharusnya mengetahui dan menindak pelanggaran tersebut. <br /> <br />Misteri pagar bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang masih menjadi tanda tanya, milik siapa dan untuk apa peruntukannya. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa pemasangan pagar tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat. <br /> <br />Meski demikian, pembongkaran belum bisa dilakukan karena KKP masih mendalami siapa pembuat pagar laut misterius dan tujuan pembuatannya. <br /> <br />Pagar laut ini juga menyulitkan nelayan karena harus memutar jauh saat melaut. <br /> <br />Ali, nelayan Desa Ketapang, mengaku tak bisa berbuat apa-apa sejak pemasangan pagar bambu ini empat bulan lalu. <br /> <br />Ali menyebut masyarakat sudah melapor, namun pembangunan tetap terjadi karena ada orang kuat di belakang pemasangan pagar yang membentang di enam kecamatan ini. <br /> <br />Kementerian memberikan waktu 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab memasang pagar bambu tersebut sejak Agustus 2024 untuk dibongkar. Jika tidak, maka akan diberi sanksi. <br /> <br />DPR juga akan memanggil KKP untuk mendalami siapa pihak yang memagari wilayah perairan Tangerang. <br /> <br />#pagarlaut #tangerang #dpr #kkp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566396/polemik-pagar-laut-30-km-di-pesisir-tangerang-nelayan-menduga-pagar-laut-dibekingi-orang-kuat