JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pra-peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. <br /> <br />Sidang praperadilan pun dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal. <br /> <br />Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. <br /> <br />#kpk #praperadilan #hastokristiyanto <br /> <br />Baca Juga Pagar Laut 30 KM di Tangerang Belum Dibongkar, Aktivitas Nelayan Terganggu di https://www.kompas.tv/regional/566569/pagar-laut-30-km-di-tangerang-belum-dibongkar-aktivitas-nelayan-terganggu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566571/hasto-ajukan-praperadilan-usai-jadi-tersangka-kpk-sidang-21-januari-2025