KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. <br /> <br />Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. <br /> <br />Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal. <br /> <br />Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. <br /> <br />Gugatan ini menjadi langkah hukum Hasto untuk membantah status tersangka yang disematkan oleh KPK. <br /> <br />Kasus Harun Masiku sendiri terus menjadi perhatian publik karena berbagai dinamika yang menyertainya. <br /> <br />#hasto #kpk #pnjaksel <br /> <br />Baca Juga Perdana, KPK Periksa Hasto sebagai Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/566697/perdana-kpk-periksa-hasto-sebagai-tersangka-terkait-kasus-harun-masiku <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566701/hasto-kristiyanto-ajukan-praperadilan-terkait-kasus-harun-masiku