Surprise Me!

Dugaan Ujaran Kebencian, Tiktokers @Kusumasaid Dipolisikan

2025-01-15 1 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Buntut dari postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan menilai buruk tentang islam serta pondok pesantren, seorang tiktoker @kusumasaid dilaporkan ke polisi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Lampung. <br /> <br />Baca Juga Kesal Selalu Dihina, Anak Di Bawah Umur Bunuh Pria Remaja di https://www.kompas.tv/regional/567156/kesal-selalu-dihina-anak-di-bawah-umur-bunuh-pria-remaja <br /> <br />Ismail Zulkarnain Ketua FKPP Bandar Lampung mengatakan bahwa postingan di akun Tiktok milik @kusumasaid tersebut berisi tuduhan menyerang dan menghujat islam yang membuat stigma negatif terhadap pondok pesantren. <br /> <br />Ia bersama pengurus forum komunikasi pondok pesantren Bandar Lampung melaporkan tiktokers @kusumasaid ke mabes polri dan berharap bisa segera ditindak lanjuti. <br /> <br />Pemilik akun Tiktok @kusumasaid dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang menyebarkan informasi yang bersifat provokatif seperti: ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan, dan bisa terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567160/dugaan-ujaran-kebencian-tiktokers-kusumasaid-dipolisikan

Buy Now on CodeCanyon