BEKASI, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial NI alias G (47) selaku tersangka pembunuhan aktor drama kolosal Mak Lampir, Sandy Permana. <br /> <br />Menanggapi itu, istri Sandy Permana, Ade Indriani berharap pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman mati. <br /> <br />"Maunya sih hukuman mati," tegas Ade ditemui di kediamannya, Bekasi, pada Rabu (15/1/2025). <br /> <br />Diberitakan sebelumnnya, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan NI alias G (47), pelaku pembunuhan aktor laga Sandy Permana dijerat pasal pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Momen Terduga Pembunuh Sandy Permana Tiba di Polda Metro: Bungkam, Tangan Diborgol di https://www.kompas.tv/nasional/567205/momen-terduga-pembunuh-sandy-permana-tiba-di-polda-metro-bungkam-tangan-diborgol <br /> <br />#sandypermana #aktorlaga #poldametrojaya <br /> <br />Video Editor: Joshua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567215/istri-aktor-laga-sandy-permana-minta-pembunuh-suaminya-dihukum-mati