JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Pramono, sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tanur. <br /> <br />Rudi ditangkap di Palembang setelah Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. <br /> <br />Rudi disangka menerima suap puluhan dolar Singapura sebagai kompensasi atas pengaturan komposisi hakim untuk pembebasan Ronald Tanur. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan penyidik menemukan keterlibatan Rudi atas vonis pembebasan Ronald Tanur yang diputuskan tiga hakim PN Surabaya. <br /> <br />Penyidik menemukan barang bukti berupa pecahan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai 21 miliar rupiah. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Kejagung Jemput Eks Ketua PN Surabaya di https://www.kompas.tv/nasional/567065/terbukti-terima-suap-kasus-ronald-tannur-kejagung-jemput-eks-ketua-pn-surabaya <br /> <br />#eksketuapnsurabaya #kejagung #ronaldtannur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567307/kejagung-beberkan-peran-eks-ketua-pn-surabaya-terima-suap-demi-bebaskan-ronald-tannur
