RUBICNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng melakukan peninjauan terhadap bangunan yang diduga belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).<br /><br />Diketahui jika bangunan Mie Gacoan yang berada di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu melanggar aturan.<br /><br />Petugas Satpol PP pun melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran secara lisan terhadap pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pada Rabu (15/1/2025).<br /><br />Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng Muhammad Masruri mengatakan jika bangunan Mie Gacoan cabang Jember itu belum melengkapi izin.
