KOMPAS.TV - Polisi menangkap pembunuh Aktor Laga, Sandy Permana. Tersangka yang merupakan tetangga korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan motif hingga pasal yang akan menjerat tersangka, Nanang Irawan alias Gimbal. <br /> <br />Usai buron selama tiga hari, pembunuh aktor laga Sandy Permana akhirnya ditangkap. <br /> <br />Tersangka, Nanang Irawan alias Gimbal, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Karawang, Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengganti penampilan dengan memotong rambutnya. <br /> <br />Polisi menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Barang bukti itu sebelumnya dibuang tersangka di selokan. <br /> <br />Polisi menyebut tersangka didakwa dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Serta Pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, <br /> <br />Baca Juga Aktor "Mak Lampir", Sandy Permana Tewas Diduga Dibunuh Tetangga di https://www.kompas.tv/nasional/566547/aktor-mak-lampir-sandhy-permana-tewas-diduga-dibunuh-tetangga <br /> <br />#pembunuhan #sandypermana #tetangga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567427/pembunuh-aktor-sandy-permana-ditangkap-polisi-jelaskan-motif-hingga-pasal-yang-dilanggar-tersangka