BEKASI, KOMPAS.TV - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang membangun pagar laut di Bekasi menyebut proyek yang mereka kerjakan disetujui Pemprov Bekasi. <br /> <br />Melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara proyek itu diklaim memang belum memiliki izin resmi. <br /> <br />Deolipa menyebut izin pemanfaatan ruang laut pernah diajukan pada 2022, tetapi belum disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan. <br /> <br />Meski belum ada izin, tetapi perintah pembangunan pagar laut diklaim Deolipa sebagai permintaan dari Pemprov Jawa Barat. <br /> <br />Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek pembangunan pagar laut di perairan Tarumajaya, Bekasi karena dinilai belum berizin. <br /> <br />Spanduk Kementerian Kelautan dan Perikanan dipasang Rabu (15/01) siang, karena proyek tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL). <br /> <br />Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan KKP mengatakan spanduk itu dipasang di perairan pagar laut Bekasi pada Rabu siang. <br /> <br />Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penghentian kegiatan reklamasi tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL). <br /> <br />Nelayan sempat protes kepada pekerja proyek pagar laut ini. <br /> <br />Nelayan menyebut proyek pagar laut di Bekasi ini sudah berjalan 6 bulan. <br /> <br />Sejumlah alat berat pun sering terpantau nelayan beroperasi di kawasan ini. <br /> <br />Baca Juga Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi: Plak! Ayo Kita Sadar, Masih Ada 17 Ribu Pulau di https://www.kompas.tv/kolom/567471/pagar-laut-di-tangerang-dan-bekasi-plak-ayo-kita-sadar-masih-ada-17-ribu-pulau <br /> <br />#pagarlaut #pagarlautbekasi #bekasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567593/akui-pagar-laut-bekasi-ilegal-pt-trpn-klaim-pembangunan-merupakan-arahan-dari-pemprov-jabar