LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Lampung menangkap Siswanto seorang ayah yang terga memperkosa anak kandungnya sendiri warga Desa Mekar Asri Sungkai Tengah pada Selasa 14 Januari kemarin. <br /> <br />Baca Juga Sekolah Tanpa Ponsel, Siswa: Jadi Lebih Fokus Belajar di https://www.kompas.tv/regional/567711/sekolah-tanpa-ponsel-siswa-jadi-lebih-fokus-belajar <br /> <br />Pelaku ditangkap tanpa perlawanan yang selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. <br /> <br />Motif pelaku tega mensetubuhi anak kandungnya sendiri lantaran merasa kesepian setelah sang istri atau ibu dari korban bekerja sebagai pekerja migran di hongkong. <br /> <br />Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kamar korban dan memaksa dan mengancamnya untuk mau melayani nafsu bejatnya. <br /> <br />Kini atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567716/ayah-perkosa-anak-kandung-saat-istri-bekerja-di-luar-negeri
