GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan pelaku pencurian 5 potong kayu di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta. <br /> <br />Penahanan tersangka M, warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul ditangguhkan atas permintaan keluarga. <br /> <br />Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Polisi Kehutanan Paliyan karena mencuri 5 potong kayu jenis sonobrit (25/12/2014) lalu. <br /> <br />Selain menangguhkan penahanan tersangka, polisi juga tengah mengupayakan restorative justice berupa mediasi antara pihak tersangka dan Perhutani. <br /> <br />Inilah barang bukti kayu jenis sonobrit dengan panjang kurang dari 1 meter yang dicuri tersangka M di Hutan Milik Negara Paliyan, Gunungkidul (25/12/2024) lalu. <br /> <br />Pelaku tertangkap petugas Perhutani dan kemudian dilaporkan ke Polsek Paliyan. <br /> <br />Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi. <br /> <br />Jika mediasi antara pelapor dan terlapor gagal menghasilkan restorative justice, tersangka M terancam pidana 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Hitungan Detik, Pencuri Gasak Motor Trail di Rumah Indekost di https://www.kompas.tv/regional/567434/hitungan-detik-pencuri-gasak-motor-trail-di-rumah-indekost <br /> <br />#pencuri #pencurikayu #gunungkidul <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567795/polisi-tangguhkan-penahanan-pelaku-pencurian-5-potong-kayu-di-gunungkidul
