JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buka suara soal pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. <br /> <br />Dia menilai pergub tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mendukung ASN berpoligami. <br /> <br />"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). <br /> <br />Teguh mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan. <br /> <br />Video editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />#asn #poligami #pemprovjakarta <br /> <br />Baca Juga Alasan Pemprov DKI Terbitkan Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami di https://www.kompas.tv/regional/567822/alasan-pemprov-dki-terbitkan-pergub-asn-jakarta-boleh-poligami <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/567871/ramai-soal-asn-boleh-poligami-ini-klarifikasi-pj-gubernur-jakarta-teguh-setyabudi