JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. <br /> <br />Menurut dia, penggunaan nomor urut sering kali menimbulkan masalah terkait keberpihakan kepada kandidat tertentu. <br /> <br />Saldi menilai bahwa penggunaan nomor urut kerap menjadi masalah adanya dugaan ketidaknetralan oleh pihak tertentu. <br /> <br />"Ke depan ini kalau paslon cuma dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjukkan gestur satu jari) lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ungkap Saldi, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (17/1/2025). <br /> <br />Sebelumnya, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, menjelaskan dalil dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh KPU Tangerang Selatan karena menayangkan iklan dengan gestur satu jari. <br /> <br />Baca Juga Lanjutan Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur 2024, Pihak Tri Rismaharini Ungkap Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/567734/lanjutan-sidang-gugatan-hasil-pilkada-jawa-timur-2024-pihak-tri-rismaharini-ungkap-hal-ini <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/567902/hakim-mk-sarankan-kpu-tak-gunakan-nomor-urut-di-pilkada