JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI, lewat Jampidsus menetapkan 9 orang tersangka baru dalam kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong. <br /> <br />Kesembilan orang tersebut merupakan pihak swasta yang diberi perintah untuk memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. <br /> <br />Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan 7 orang telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut pada hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan ASP. <br /> <br />Saat ini, tengah dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk mengetahui di mana mereka berada. <br /> <br />Sementara, 2 orang lainnya berinisial HAT dan ASP masih dalam pencarian. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Keterangan Kejagung soal Tersangka Baru Kasus Impor Gula: Tersangka 9 Orang, Alat Bukti Cukup di https://www.kompas.tv/video/568318/full-keterangan-kejagung-soal-tersangka-baru-kasus-impor-gula-tersangka-9-orang-alat-bukti-cukup <br /> <br />#kejagung #imporgula #tersangkaimporgula <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568617/kejagung-tetapkan-9-tersangka-baru-kasus-impor-gula-7-orang-sudah-ditahan
